Petugas kembali melakukan pengembangan dengan terangkapnya tersangka AD dab JA.
“Dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan disusul penangkapan tersangka MI," tambahnya.
Menurut Harryo, peredaran sabu dengan barang bukti 6,5 kilogram ini dikendalikan dari salah seorang nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
"Para pelaku yang diamankan ini statusnya sebagai pengedar dan bergerak atas perintah sang bos. Setelah berhasil, barulah mereka mendapatkan upah," kata Harryo.
BACA JUGA:Bawa Sabu-Ekstasi dari OKU Timur ke Palembang Pakai Motor, 3 Kurir Dijanjikan Upah Rp1 Juta
Akibat ulahnya, lima tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Satu dari lima tersangka yang diamankan salah satunya seorang perempuan. Kelima tersangka bungkam dan menutupi wajah karena malu. (*)