PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum guna mengoptimalisasi kinerja lembaga tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya di Palembang, mengatakan perjanjian kontrak ini sebagai bukti negara hadir di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
"Ini wujud kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan memberikan pendampingan pada proses peradilan," ungkap Ilham, Senin 16 Oktober 2023.
Kakanwil Ilham mengatakan bahwa melalui penandatanganan adendum ini, diharapkan dapat meningkatkan dan lebih mengoptimalkan peran dan kinerja Lembaga Bantuan Hukum.
BACA JUGA:Pameran IPCE 2023, Pusri Palembang Promosikan Produk UMKM
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ungkapnya.
Ilham meminta jajaran LBH se-Sumsel dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendukung Tata Nilai Organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Melalui adendum ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel. Serta diharapkan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 persen sesuai target kinerja masing-masing," kata Ilham.
BACA JUGA:Pastikan Anak SAD Dapat Pendidikan Terbaik, Pj Bupati H Apriyadi Instruksikan Dikbud Muba
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menyebut Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapatkan penambahan anggaran Addendum sebesar Rp. 124.736.000 yang dipercayakan kepada 9 OBH yang aktif.
Ave juga mengatakan bahwa realisasi penyerapan anggaran per Oktober Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah mencapai sebesar 95 persen dari keseluruhan anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
“Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH. Kemudian sebagai OBH dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani. Apabila ini ditemukan, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggung jawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional,” tambah Ave.(*)