MURATARA, SUMEKS.CO - Oknum Polres Muratara bernama Brigpol Edy Saputra dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan personel Bag Ops Polres Muratara itu dilakukan di halaman upacara Mapolres Muratara pada Jumat 13 Oktober 2023 pagi
Dalam upacara pemecetan itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui wakapolres Kompol I Putu Suryawan SIK MH, secara simbolis melakukan pencoretan foto personel.
Wakapolres Kompol Putu menegaskan ini harus menjadi contoh agar seluruh personel disiplin dan menjalankan amanat dan tanggungjawab.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba dan Disersi Empat Polisi PTDH
"Brigpol Edi Saputra ini dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan jelas," kata Wakapolres.
Bahkn sampai saat pelaksanaan upacara PTDH, yang bersangkutan tidak juga menghadiri secara langsung, dan hanya sebuah foto yang bersangkutan yang mewakili.
Mantan Kanit 5 Subit 3 Jatanras Polda Sumsel ini juga menegaskan, pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Dan dirinya berharap agar PTDH ini tidak terulang lagi untuk Polres Muratara di masa yang akan datang.
BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terancam PTDH, Diminta Segera Perbaiki Diri
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara, agar selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara, Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan, Brigpol Edi Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan Dinas, sudah lebih dari 30 hari berturut-turut tidak ada keterangan sah dan lainnya," ungkap Kasi Propam.
Selanjutnya, yang bersangkutan diajukan dalam sidang kode etik kepolisian namun tetap tidak hadir sehingga keputusan berlanjut ke PTDH.