Wayan Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier di sebuah mall di Jakarta.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut hingga dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Jessica sudah menjalani hukuman sejak tahun 2016, atau sejak 7 tahun silam atas vonis 20 tahun penjara kembali menjadi sorotan.
BACA JUGA:Film Dokumenter Kopi Sianida Jessica Menguak Banyak Sudut Pandang Penonton, Ini Reviewnya
Kasus pembunuhan yang ramai disebut dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.
Berlangsung pada 6 Januari 2016 bertempat di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, reuni akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen alias tidak bisa hadir.
Saat itu, Jessica lebih dahulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 yaitu dalam satu mobil minimal berisi tiga orang.
Kemudian Jessica berinisiatif untuk memesan es kopi Vietnam dan dua cocktail. Tak lama kemudian setelah pesanan tiba, Mirna pun akhirnya sampai di Kafe Olivier bersama Hani.
Mereka Pun menghampiri Jessica yang sudah menunggu sedari tadi di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa. Tanpa pikir panjang Mirna pun langsung meneguk es kopi Vietnam yang telah dipesankan untuknya.
Namun, dia justru mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri serta mulutnya juga mengeluarkan buih, sebelum akhirnya ia dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi ia meninggal dunia dalam perjalanan tersebut.
Kemudian Ayah mirna merasa bahwa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin lantas melaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.
Lalu, 9 Januari 2016, akhirnya polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Awalnya perizinan tidak diberikan oleh ayah Mirna.
Hingga direktur reserse kriminal umum polda metro jaya, saat itu Kombes Krishna Murti, mendatangi Ayah Mirna untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Setelah menilai bahwa otopsi perlu dilakukan, akhirnya keluarga memberikan izin. Meski demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna akhirnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.