Berbagai upaya hukum dilakukan Jessica Wongso. Setelah mendengar vonis hukum PN Jakarta Pusat, Jessika langsung mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016 PT.DKI Tahun 2017.
Yang menolak banding dari Jessica. Kemudian Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017.
Tidak berhenti disitu, Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Tetapi lagi-lagi upaya hukum yang diajukan oleh Jessica ditolak MA pada Desember 2018.
Akhirnya Jessica Wongso mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun dipenjara. (*)