MUARA ENIM. SUMEKS.CO - Yanto (62), warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus anggota Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Jumat 6 Oktober 2023.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, mengatakan terungkapnya kasus Karhutla tersebut berawal anggota Polisi sedang melakukan patroli hunting pengamanan pemilihan kepala desa di Desa Suban Jeriji.
Ketika melintas didekat lokasi Karhutla, petugas melihat ada api yang membakar lahan tumpukan batang karet.
"Melihat hal tersebut petugas segera merespons dengan melakukan upaya pemadaman dan menemukan beberapa barang bukti antara lain sepotong kayu hangus, korek api Tokai berwarna hijau, botol plastik berlubang bertanda Daira,dan botol berwarna Merah berisi minyak mentah," ujar Andi, Minggu (8/10).
BACA JUGA:Sambut HUT OKI Ke-78, Pemkab Ogan Komering Ilir Adakan Pengajian Akbar dan Doa Bersama
Lanjut Kapolres, pihaknya tidak bosan-bosan melakukan himbauan terutama terhadap industri perkebunan dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan menerapkan teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan.
Pembukaan lahan harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan peraturan serta aturan yang berlaku.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran kerjasama antara industri perkebunan, masyarakat, dan pemerintah. Satuan tugas harus dibentuk dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Meskipun demikian, karena pentingnya hal ini, sebagai masyarakat, kita harus mulai sadar akan bahaya tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan mulai mempertimbangkan kualitas ramah lingkungan sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dan kita dapat menjaga lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang.
BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya 12 Bus Trans Musi di Terminal AAL Palembang
Atas perbuatan tersangka, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 ayat (1) dan 188 KUHP, tindakan penyebab kebakaran lahan bisa dijerat oleh hukum pidana.
Sementara itu, tersangka Yanto didepan penyidik mengaku menyalakan api menggunakan korek api untuk membakar tumpukan batang pohon karet yang luasannya diperkirakan sekitar seperempat hektar lahan terkena dampak kebakaran tersebut.
Pembakaran lahan tersebut untuk membersihkan batang kelapa sawit sebelum menggarap lahan.(*)