SUMEKS.CO - Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 33 Tahun 2021 terkait bahan pewarna makanan cochineal menemukan banyaknya persamaan antara karmin atau serangga cochineal dengan belalang.
Pertama kedua serangga ini tidak berbahaya, kedua darahnya tidak mengalir. Nah, dua hal mendasar inilah yang menjadi dasar pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa halal pemakaian karmin sebagai bahan pewarna makanan dan minuman.
Sementara itu, perbincangkan publik, tentang status halal atau haram penggunaan pewarna Karmin terhadap produk-produk makan pangan seperti Yogurt dan Yakult.
Meski telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menyatakan produk dari pewarna Karmin itu halal, karena telah melalui berbagai proses kajian.
Namun berbeda dari hasil fatwa LBM PWNU Jawa Timur, yang menyatakan produk makanan atau minuman yang berbahan pewarna Karmin adalah haram dan boleh dapat dikonsumsi.
Terlepas dari pada itu, ternyata selain menjadi produk Yogurt dan Yakult, pewarna Karmin yang berasal dari serangga daun kaktus ini juga terdapat pada produk makanan atau minuman lainnya loh?.
Berikut 10 jenis produk yang menggunakan pewarna Karmin atau dalam bahasa lain Chochineal, yang dihimpun dari berbagai sumber, Minggu 1 Oktober 2023.
1. Pelembab kulit (Bodylotion)
Produk pelembap kulit biasanya juga memanfaatkan bahan pewarna Karmin. Warna-warna yang cantik kerap dimanfaatkan dalam proses pengolahannya.
2. Permen atau jelly
Pewarna Karmin sering digunakan sebagai bahan pewarna Permen atau Jelly, hal itu dilakukan guna untuk menarik minat dengan menampilkan warna-warna yang cerah khusunya warna merah.
3. Makanan ringan.
Hampir sama dengan permen dan jelly, penggunaan pewarna Karmin dengan warna yang cerah bertujuan untuk menarik konsumen membeli produk makanan ringan.