Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.
Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.
"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.
Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin. (*)