Hanya saja, laporan tersebut dimentahkan oleh pihak pengadilan saat itu karena dinilai tidak cukup bukti terutama mengenai bukti status pernikahannya.
Sebab, saat itu bukti buku nikah seperti dokumen atau surat nikah masih dipegang oleh Nardinata.
Ida Susanti juga mencurigai bahwa Nartadinata telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dengan menikahi perempuan lainnya.
Atas bukti-bukti adanya pemalsuan dokumen identitas palsu Nartadinata itu, akhirnya pihak Polda Jatim lantas menerbitkan DPO atasnama Nartadinata pada 19 Juli 2007 silam.
Hingga berjalannya waktu, hingga 21 tahun berjuang akhirnya kasus yang dilaporkan Ida Susanti terhadap Nartadinata menemui titik terang.
Dari informasinya, pada Kamis 19 Oktober 2023 nanti kasus yang dilaporkanpa Ida Susanti akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun berdasarkan laman SIPP, Ida Susanti melaporkan Nartadinata dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya. (*)