"Adakah pemimpin di Indonesia yang berpikiran seperti beliau? Sekarang lagi ramai Capres, ayo siapa yang berani punya pemikiran seperti beliau," tanya pendukung lagi.
Meskipun Panji Gumilang sempat membuat heboh, lantaran sumber anggaran yang digunakannya untuk membuat kapal belum diketahui darimana.
"Yang paham dengan Panji Gumilang tentunya akan setuju dengan beliau. Namun, bagi yang ingin Panji Gumilang tetap dihukum, pastinya itu generasi micin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijadwalkan bebas pada 30 September 2023. Hal itu dikarenakan, dua dari tiga laporan yang berada di meja Bareskrim Polri sudah dicabut.
Meskipun dijadwalkan akan bebas pada 30 September 2023, namun hingga hari ini, 5 Oktober 2023, kebebasan Panji Gumilang belum juga dilakukan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi para pendukung Panji Gumilang.
BACA JUGA:Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut
Salah satunya dari TikToker @whiz_id, yang mempertanyakan hal tersebut melalui unggahannya. Menurut TikToker @whiz_id, pelaporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut.
Hanya saja, pelaporan terhadap Panji Gumilang dari Forum Ulama yang masih belum dicabut Bareskrim Polri. Terkait hal inilah, TikToker @whiz_id, mempertanyakan dengan tegas perihal belum dibebaskannya Panji Gumilang.
Menurut TikToker @whiz_id, Panji Gumilang, seharusnya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri lantaran dua pelaporan terhadapnya terkait dugaan penistaan agama oleh Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut.
"30 September 2023 seharusnya menjadi hari terakhir beliau berada di Rutan Bareskrim Polri. Namun, sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi valid mengenai kasus Panji Gumilang ini," sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, TikToker @whiz_id mengatakan, dirinya berusaha untuk berlaku objektif terhadap kasus yang dihadapi Panji Gumilang ini. Hal itu tentunya berdasarkan tuntunan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 8.
"......Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil," jelasnya.
TikToker @whiz_id menilai, meskipun dua pelaporan terhadap Panji Gumilang sudah dicabut, namun tampaknya pihak Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukumnya dalam kasus dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Bareskrim Polri," ungkapnya.