PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan Samirudin alias Samir alias Heri (55).
Alih-alih bisa menggandakan uang, warga Kampung 4, Desa Talang Balai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim itu justru harus berurusan dengan polisi usai diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih.
Heri diringkus atas laporan korbannya yakni Tohama (24) warga Dusun II, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kepada petugas, korban mengaku sudah ditipu tersangka dan menderita kerugian Rp40 juta.
Kejadian bermula pada Kamis 16 Februari 2023 lalu sekira jam 15.00 WIB.
Saat korban berada di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Saat itu terlapor berkata kepada korban lalu meyakinkannya dapat menggandakan uang," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Jumat 6 Oktober 2023.
Tergiur rayuan pelaku, saat itu korban memberikan uang sebesar Rp40 juta dan pelaku berjanji akan menggandakan uang tersebut sebesar Rp150 juta dengan waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara Ditangkap Kasus Pembunuhan Berantai
"Lalu pada saat pelapor menanyakan uang tersebut pelaku sudah tidak ada lagi ditempat kediaman dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan melaporkan kejadian itu kepada kita," sebutnya.
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan dari team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi sekira pukul 03.00 WIB yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di Desa Ibul Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP kasus penipuan," tukasnya. (chy)
BACA JUGA:Developer Asal Palembang Korban Dukun Pengganda Uang Gadungan, Dikubur 1 Liang dengan Sang Kekasih