4 Madzhab Sepakat Pewarna Karmin Tidak Najis dan Suci, Bingung Mau Ikut yang Mana? Begini Penjelasannya!

Rabu 04-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Zeri

Dalam slide video, beberapa capture foto yang menerangkan bahwa pewarna Karmin juga dicampur dengan alkohol asam.

"Biasanya ekstrak Cochineal atau pewarna Karmin dicampur dengan larutan alkohol untuk memperkuat warna," tulis narasi video.

Hal inilah yang membuat Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar mengharamkan pewarna Karmin, dan mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.

BACA JUGA:Mengenal Karmin, Pewarna yang Berasal dari Kutu Daun untuk Makanan, Minuman dan Kosmetik

"KH Mustamar mengimbau agar tidak mengonsumsi semua jenis makanan dan minuman yang mengandung Karmin," sebut narator.

Sebelumnya juga diberitakan, media sosial dihebohkan dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

BACA JUGA:MUI-PWNU Kekeuh dengan Fatwa Masing-Masing Terkait Pewarna Karmin, Publik Makin Dibuat Puyeng

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya. (*)

Kategori :