4 Madzhab Sepakat Pewarna Karmin Tidak Najis dan Suci, Bingung Mau Ikut yang Mana? Begini Penjelasannya!

Rabu 04-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Berdasarkan empat madzhab yakni, Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki, semuanya sepakat menyatakan pewarna Karmin yang berasal dari bangkai serangga hukumnya tidak najis dan suci.

Publik Tanah Air hingga kini masih heboh membahas tentang pewarna Karmin, yang biasa dijadikan sebagai bahan membuat makanan dan minuman.

Betapa tidak, silang pendapat antara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), semakin membuat masyarakat bingung.

Kendati, pewarna Karmin yang berasal dari bangkai serangga menurut empat madzhab yakni, Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki, tidak mengandung unsur najis dan suci.

BACA JUGA:Peru Jadi Negara Penghasil Karmin Terbesar di Dunia, di Amerika Digunakan untuk Pewarna Kain, di Indonesia?

Pasalnya, empat madzhab tersebut berpendapat jika bangkai hewan yang tidak memiliki darah seperti serangga, statusnya tidak najis, demikian pula kotorannya.

Menurut Madzhab Hambali dalam kitab Al Mughni dijelaskan:

“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya,” (al-Mughni, 3/252)

Hal yang sama juga disampaikan dalam An-Nihayah Madzhab Syafi:

BACA JUGA:Tak Asal Fatwa, Inilah 7 Landasan Kitab LBM NU Jatim Mengharamkan Karmin

“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir,” (Nihayah al-Muhtaj, 1/237)

Berdasarkan pendapat masing-masing empat madzhab tersebut, secara jelas dikatakan bahwa bangkai serangga tidak najis dan suci.

Hal tersebut juga dimungkinkan kepada pewarna Karmin berasal dari bangkai serangga yang biasa hinggap di pohon Kaktus.

Sebelumnya, Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 disebutkan, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

BACA JUGA:AWAS Jangan Tertipu, Jenis Produk ini Mengandung Karmin

Kategori :