Hingga Agustus 2023 Kejati Sumsel Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutla

Selasa 03-10-2023,17:10 WIB
Reporter : Fadli
Editor : rappi

SUMEKS.CO - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumsel masih terus terjadi, hingga mengakibatkan status darurat asap yang terus terjadi hingga saat ini.

Tercatat bulan Agustus tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima belasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Karhutlah yang saat ini marak terjadi di terutama di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Selasa 2 Oktober 2023 membeberkan per Agustus 2023 total 11 SPDP yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan.

Disebutkannya dari 11 SPDP tersebut, diantaranya terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau sebanyak 5 SPDP.

BACA JUGA:Dampak Karhutlah, Kasus ISPA dan Diare Meningkat, Imbau Masyarakat dan Pelajar Pakai Masker

Lalu, lanjut Vanny dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 5 SPDP, kemudian Kejari Muara Enim sebanyak 1 SPDP.

"Dari 11 SPDP yang masuk tersebut, terkonfirmasi tersangka kasus Karhutlah adalah perorangan bukan korporasi," kata Vanny.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menerangkan, dalam satu SPDP yang dilaporkan ke pihak Kejati Sumsel terdiri lebih dari satu orang tersangka pelaku Karhutlah.

Seperti, lanjut Vanny untuk satu laporan SPDP dari Kota Lubuk Linggau  saja terlampir nama tersangka pelaku Karhutlah yang kemudian dituliskan bersama dengan pelaku-pelaku lainnya.BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim 100 Personel Tambahan untuk Padamkan Karhutla di OKI, Polrestabes Palembang Menyusul

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten/Kota di Sumsel 

Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih terus menunggu dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota, untuk laporan selanjutnya.

"Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari pihak Kejaksaan diwilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumsel," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:MasyaAllah! Akibat Kemarau Panjang, Karhutla Nyaris Hanguskan Rumah Warga, 3 Hektar Lahan Terbakar

Karena, menurut Vanny dapat dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.

Kategori :