Buya Yahya Berikan Pesan Menyentuh Terkait Silang Pendapat MUI vs PWNU Jatim Terkait Pewarna Karmin

Senin 02-10-2023,10:42 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, mengharamkan mengonsumsi es krim, yogurt, dan yakult. 

Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @gerakanpisofficial23, 29 September 2023, menyebutkan bahwa KH Marzuqi Mustamar mengharamkan seluruh makanan yang berwarna merah untuk dikonsumsi. 

Adapun alasan KH Marzuqi Mustamar mengharamkan makanan dan minuman berwarna merah tersebut, yakni, dikarenakan produk itu menggunakan pewarna berbahan karmin. 

Untuk diketahui, karmin adalah hewan kutu atau ulat berwarna merah yang biasanya hinggap di tanaman kaktus. Di eropa, hewan ini dibudidayakan hingga berton-ton. 

BACA JUGA:Apa Itu Karmin yang Terkandung di Yogurt? Bahan Bakunya Menjijikan

Dibudidayakannya hewan karmin ini adalah untuk dibuat sebagai campuran zat pewarna makanan. Akan tetapi, menurut KH Marzuqi Mustamar, karmin justru najis dan haram. 

Karena, hewan tersebut dipanen saat sudah menjadi bangkai. Yang artinya, sudah mati terlebih dahulu sebelum dimatikan oleh manusia. 

Menurut KH Marzuqi Mustamar, di dalam Islam, bangkai itu dilarang dimakan oleh umat muslim kecuali bangkai ikan dan belalang. 

Sebagaimana diberitakan SUMEKS.CO sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

BACA JUGA:Dua Lembaga Islam Beda Pendapat Terkait Pewarna Karmin Pada Yogurt dan Yakult, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Hal itu dikatakan KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, Ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

BACA JUGA:Dicap 'Haram' Karena Disebut Mengandung Karmin, Inilah 5 Manfaat Yogurt Bagi Kesehatan

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis. (*)

Kategori :