Upacara, olahraga hingga ekstrakulikuler.
"SE yang dikeluarkan Disdik nantinya akan kita cabut terlebih dahulu, kemudian diganti daring mulai Senin," katanya.
Mengenai keputusan tersebut, Ratu Dewa menuturkan bertujuan mencegah dampak buruk dari kabur asap dan kekeringan akibat musim kemarau terhadap kesehatan.
"Pakailah masker saat melakukan aktivitaa di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel kabut asap," ucapnya.
BACA JUGA:Melawan Kabut Asap di Kota Palembang, Berikut 8 Langkah Mencegah Dampak Polusi Udara pada Kesehatan
Selain itu, Ratu Dewa juga meminta Dinkes Palembang untuk membuat edaran dan distribusi masker.
Hal ini tentu penting dilakukan, terutama kelompok rentan diantaranya, balita, anak usia sekolah, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit menular.
"Dinkes juga diharapkan lebih pro aktif mendatangi warga yang terkena dampak ISPA," imbaunya.
Kendati itu, Ratu Dewa juga telah mengimbau kepada Dinas Kebakaran Palembang agar berjaga atau standby 24 jam.
BACA JUGA:Kabut Asap di Perairan Sungai Musi Pengaruhi Jarak Pandang, Ditpolairud Polda Sumsel Lakukan Ini
"Dinas Kebakaran selalu waspada dan koordinasi dengan para Lurah dan Camat. Begitu ada kebakaran langsung ke TKP," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ansori menjelaskan mengenai hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Sabtu 30 September 2023.
Seluruh satuan pendidikan tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeni / Swasta Sederajat di Kota Palembang untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.
BACA JUGA:Kabut Asap di Perairan Sungai Musi Pengaruhi Jarak Pandang, Ditpolairud Polda Sumsel Lakukan Ini
"Belajar di sekolah dimulai Pukul 9 pagi. Tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya," jelasnya.