Kendati demikian Ansori menyebutkan, dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.
Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.
BACA JUGA:Kabut Asap Makin Tebal, Gubernur Sumsel Imbau Masyarakat Tidak Menyalahkan Satu Sama Lain
"Kebijakan ini berlaku per 30 September 2023 dan sampai pada dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," tukasnya.
Namun keputusan diputuskan siswa sekolah mulai Senin sekolah daring. *