Bahkan, pihak BPBD PALI &uga akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Kepala Desa (Kades), lurah dan camat serta instansi lainny di Kabupaten PALI untuk menanggulangi ataupun mencegah terjadinya penambahan titik hotspot itu.
"Jadi, nanti dalam rakor itu kades diminta langsung agar tidak ada lagi hotspot di desanya masing-masing," jelasnya.
Dayat mengakui, jika sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan memasang spanduk serta melalui media baik media sosial maupun media massa tentang larangan membakar lahan.
Namun, tampaknya langkah tersebut masih belum efektif. Bahkan, sudah ada contoh beberapa orang diamankan karena membakar lahan.
BACA JUGA:Hujan Kurangi Jumlah Hotspot di Daerah Rawan Karhutla
"Nah, saat rakor itulah kita minta kepada kades supaya bisa menjaga desanya sehingga tidak ada warganya yang membakar lahan," ucapnya.
Dirinya menuturkan, jika masyarakat juga minta dicarikan solusi untuk membuka lahan tidak dengan cara membakar lahan.
Termasuk diterbitkannya Peraturan Bupati (Bupati) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembukaan lahan dengan cara dibakar yang tidak dilakukan sekaligus.
Namun, Perbup dan Perda itu bertentangan dengan Undang-undang, sehingga harus ada ahli dan juga harus dibahas di DPRD.
BACA JUGA:Kabut Asap Mulai Muncul di PALI, 66 Hotspot Sudah Terpantau, Terbanyak di Talang Ubi
"Memang di dalam Undang-undang yang baru boleh membakar paling luas dua hektar. Tapi, turunan dari Undang-undang itu belum diketahui kapan diperbolehkan pelaksanaan untuk membakar lahan itu," pungkasnya.(ebi)