Kabut Asap Mulai Muncul di PALI, 66 Hotspot Sudah Terpantau, Terbanyak di Talang Ubi

Kabut Asap Mulai Muncul di PALI, 66 Hotspot Sudah Terpantau, Terbanyak di Talang Ubi

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI, Ahmad Hidayat ST. Foto: dokumen/sumeks.co --

Kabut Asap Mulai Muncul di PALI, 66 Hotspot Sudah Terpantau, Terbanyak di Talang Ubi

PALI, SUMEKS.CO - Mulai terlihatnya cuaca kabut asap saat pagi hari di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengindikasikan telah terjadi bencana asap.

Karenanya, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) darurat bencana asap yang merupakan turunan dari SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

SK darurat bencana asap itu telah dikeluarkan sejak April 2023 lalu. Namun, baru berlaku awal Juni hingga September 2023. 

Dikeluarkannya SK tersebut lantaran dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sering terjadi di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Hujan Kurangi Jumlah Hotspot di Daerah Rawan Karhutla

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI, Ahmad Hidayat ST mengatakan, saat ini sudah terpantau sebanyak 66 titik hotspot melalui satelit.

Namun, semua hotspot tersebut sudah mampu ditangani oleh pihaknya bersama dengan instansi terkait. 

"Sejauh ini sudah ada 66 hotspot yang terpantau. Titik paling banyak berada di Kecamatan Talang Ubi," katanya.

Untuk itu, Dayat sapaannya menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanggulangan karhutlah tersebut.

BACA JUGA:Saat Apel Siaga Karhutla, Terpantau Satu Hotspot di Talang Ubi PALI

Bahkan, pihak BPBD PALI &uga akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Kepala Desa (Kades), lurah dan camat serta instansi lainny di Kabupaten PALI untuk menanggulangi ataupun mencegah terjadinya penambahan titik hotspot itu.

"Jadi, nanti dalam rakor itu kades diminta langsung agar tidak ada lagi hotspot di desanya masing-masing," jelasnya.

Dayat mengakui, jika sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan memasang spanduk serta melalui media baik media sosial maupun media massa tentang larangan membakar lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: