Terutama yang memang habis masa kontrak kerja Pemkot Palembang dengan pihak ketiga.
“Saat ini yang masih dikelola pihak ketiga itu seperti Pasar Ritel, Pasar Alang-Alang Lebar hingga tahun 2025, dan Pasar Plaju hingga tahun 2030,” sampainya.
Kemudian ada lagi Pasar Kuto yang sejauh ini juga masih dikelola pihak ketiga yakni PT GTP.
“Tapi kita masih memegang perjanjian dengan GTP. Kalau mau mengambil alih pasti ada tahapan dan syarat tertentu yang tercantum dengan perjanjian,” jelas Rizal.
Diakuinya, Pasar Kuto sendiri mau direvitalisasi.
Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk pembenahan Pasar Kuto.
“Revitalisasi ini untuk kenyamanan para pedagang,” terangnya.
Diakuinya, pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Palembang Jaya merupakan pasar pemerintah. (tin/fad)