Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KONI Sumsel, Suparman Roman Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

Senin 25-09-2023,20:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua dari tiga tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Suparman Roman dan Ahmad Thahir menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 25 September 2023.

Diketahui keduanya mempunyai jabatan strategis di KONI Sumsel selain tersangka Hendri Zainuddin yang menjabat sebagai ketua KONI Sumsel.

Tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta satu tersangka lainnya bernama Ahmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Keduanya diperiksa tim penyidik Pidsus selama kurang lebih tiga jam di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang.

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Sekira pukul 14.53 WIB, keduanya turun dengan memakai rompi khusus tahanan Tipikor Kejati Sumsel dengan tangan terborgol didampingi sanak keluarga.

Diwawancarai usia pemeriksaan, Suparman Roman meminta kepada masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip azas praduga tidak bersalah.

"Jadi jangan cepat menghakimi, mendahului keputusan pengadilan," kata Suparman.

Disinggung apakah bakal blak-blakan, siapa-siapa saja yang diduga turut terlibat, Suparman enggan mengomentari hal itu, karena menurutnya perkara ini masih kabur.

BACA JUGA:Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Diri meminta doa kepada masyarakat, agar perkara ini bisa terang benderang.

Berbeda dengan tersangka lainnya yaitu Ahmad Thahir yang lebih memilih untuk irit berbicara di hadapan awak media.

Secara singkat dia mengatakan, bakal membuktikan di persidangan saja saat disinggung soal bakal buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan selain memeriksa dua tersangka juga turut memeriksa 3 nama.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Kategori :