PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Polda Lampung menyita aset milik Adelia Putri Salma (APS) berupa minimarket Indomaret di kawasan Plaju Palembang.
Persisnya, aset tersebut terletak di Jalan A Yani, RT 03, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, dipasang garis polisi beberapa hari lalu.
"Sekitar tiga hari yang lalu sudah dipasang garis polisi dan sudah sekitar empat hari tidak melayani pembeli. Hari ini baru tutup total,” kata Ati (58), salah seorang warga sekitar Indomaret.
Menurutnya, sejumlah karyawan Indomaret hari ini baru selesai membereskan barang-barang untuk dikosongkan.
“Setelah kosong, baru petugas memasang garis polisi di Indomaret itu,” terangnya.
Menurutnya, sebelum dijadikan Indomaret, dulu rumah berwarna bitu muda tersebut diketahui milik seseorang asal Desa Selapan.
“Sekitar tahun 2020 dibeli oleh Adelia dan pada tahun 2021 baru lah disewa oleh pihak Indomaret selama 5 tahun yang baru berjalan kurang lebih 2 tahun," katanya lagi.
Garis polisi atau police line tampak dipasang di lantai dua dan lantai bawah digembok.
Selain menyegal rumah mewah di Jalan Catur E30, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Kamis 31 Agustus 2023 sore lalu, Polda Lampung juga menyegal rumah Selebgram Palembang Adelia Putri Salam (APS) yang berada di Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Rumah bercat orange kombinasi putih itu terletak di komplek Nirwana Residence, Blok F 11, Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Petugas keamanan komplek membenarkan, rumah APS dipasang garis polisi sejak Kamis 31 Agustus 2023 usai salat isya
“Saya lihat ada sekitar lima orang polisi. Setahu saya, infomasinya kasus Narkoba," ungkap Ujang.
BACA JUGA:Penyidik Polda Lampung Segel Rumah Selebgram Palembang yang Terseret Narkoba Jaringan Internasional