Mantan Marketing Bank Tilap Dana KUR Rp 1,5 Miliar Gegara Dikejar Rentenir, Dua Eks Petinggi Ikut Terseret

Rabu 20-09-2023,11:43 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Tiga orang tealh ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu perbankan di Kota Bengkulu.

Ketiga orang tersangka yakni RR selaku mantan marketing, AD selaku branch manager dan EF sebagai manager marketing.

Hasil penyidikan sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kerugian yang timbul dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Jumlah kerugian kemungkinan bertambah. 

Danang Prasetyo Dwiharjo, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyampaikan proses pengusutan kasus korupsi dana KUR ini masih terus berlanjut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Sita Uang Rp 2,4 Miliar

Auditor yang melakukan penghitungan berasal dari pihak eksternal. Namun dari lembaga mana belum bisa disampaikan.

"Masih berproses, saat ini auditor lagi menghitung. Tapi auditornya dari mana tidak bisa kita sampaikan dulu, yang pasti dari pihak eksternal. Soal angka kerugian kemungkinan naik, itukan angka Rp 1,5 M perhitungan penyidik, nah sekarang mau dikolaborasikan dengan hitungan auditor," jelas Danang.

Usut punya usut, tindak pidana korupsi dana KUR ini berawal dari tersangka RR yang terlilit hutang dengan rentenir. Kemudian RR mengajukan pinajaman dana KUR menggunakan data orang lain untuk menutupi hutangnya.

Namun, busuknya perbuatan RR ini terbongkar, sehingga proses pengembalian pinjaman di lembaga perbankan tempatnya bekerja itupun menjadi masalah.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT BMU, Resmi Dilimpah ke PN Palembang

"Dia ini ada sangkutan dengan rentenir, tapi siapa rentenir itu ndak bisa kita buka disini loh ya. Untuk tutupi sangkutannya itu, akhirnya RR ini pakai topeng, alias pakai identitas orang untuk ajukan pinjaman KUR," beber Kasi Penyidikan.

Terkait angka kerugian yang timbul berdasarkan hitungan auditor nanti, Kasi Penyidikan menyatakan ketiga tersangka wajib mengembalikan.

Bila mereka tidak kembalikan, penyidik juga sudah punya upaya dan alternatif, salah satunya menelusuri aset milik para tersangka.

"Untuk kerugian yang timbul ya otomatis harus dikembalikan, karena tipikor ini tujuan utamanya bukan untuk memenjarakan orang, tapi pemulihan keuangan yang harus diutamakan," pungkas Danang. *

BACA JUGA:BPBD Seluma Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka

Kategori :