Dalam sidang dipimpin hakim I Made Gede Kariana itu terdakwa Risky dianggap bersalah membawa senjata tajam.
Jenis pisau yang dimodifikasi seperti gagang pistol FN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Indra Gunawan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sebab menurut JPU pembuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Majelis hakim pengadilan negeri Baturaja akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara.
Risky, terlihat gagah mengenakan seragam Brimob Polri berwarna biru gelap.
Di pinggangnya, tergantung seperti pistol jenis FN.
Namun ternyata setelah ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur dan Propam Polres OKU diketahui Risky anggota Brimob gadungan.
Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang dimodifikasi gagang pistol FN.
“Ditahan atas kepemilikan sajam,” tegas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Jumat 17 Maret 2023.
Dikatakan, tersangka Brimob gadungan itu diamankan beberapa hari lalu.
Berawal dari laporan warga yang diancam oknum anggota Polri, saat berselisih paham dengannya.