Kinerja buruk Pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri peminjam yang legal dan sudah ada mendapatkan izin dari OJK yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi, sebenarnya Pinpri itu telah ada sejak jauh sebelum ada pinjaman online, hanya saja masih terselubung dengan ruang lingkup yang kecil.
Namun, di zaman dan teknologi yang maju inilah pinpri memanfaatkan kemudahan yang diberikan untuk menyebar luaskan jasa pinjaman.
BACA JUGA:Raih Rp41 Juta dalam Sekejap! Cair Pinjaman Online di Livin' by Mandiri, Ini Trik Aktivasi Fiturnya
OJK Indonesia memberikan ruang pengaduan kepada masyarakat Indonesia untuk mencek lembaga jasa keungan yang terdaftar dan berizin langsung, dengan cara menghubungi kontak berikut :
- Telepon 157
- Email konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp 081-157-157-157
Masyarakat haruslah dapat memilih untuk melakukan pinjaman secara online, dan alangkah baiknya apabila melakukan pinjaman ke jasa layanan yang sudah ada ijin dari OJK.(*)