Dengan begitu, sebelum 1 Oktober, sudah ada Pj Gubernur Sumsel terpilih.
Menurutnya, Kemendagri belum tentu memilih nama yang diusulkan DPRD sebagai Pj Gubernur.
Semua nama yang diusulkan akan dilakukan pembahasan awal pembahasan awal terlebih dahulu.
“Kalau Pak Menteri selalu bilang pra TPA, dipimpin Sekjen Kementerian diikuti pejabat eselon 1 kementerian,” jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi dan Ketua DPRD Muba Ikuti Executive Briefing Penguatan Antikorupsi KPK
Beberapa kementerian dan lembaga negara ikut dalam rapat itu.
Seperti KemenPANRB, BKN, Setneg, Seskab, BIN, Polri, PPATK, KPK dan lainnya.
“Nantinya akan dilakukan pendalaman. Apakah semua calon yang diusulkan memenuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan, syarat menjadi Pj Gubernur harus dari jabatan pimpinan tinggi Madya. Eselon 1 struktural minimal pangkatnya 4C.
Kemudian dua tahun terakhir mempunyai kinerja nilai kinerjanya itu baik.
“Yang pasti mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan,” tutur Benny.
Selain itu dilakukan profiling terhadap masing-masing calon. BKN misalnya, mengecek kinerja, apakah pernah punya masalah, dapat teguran dan lainnya.
Sedangkan PPATK, melihat transaksi keuangan para calon.
BACA JUGA:Segera Rampung, Pembangunan LPJU di OKI Sudah Mencapai 50 Persen
Begitu juga KPK, soal harta kekayaan dan lainnya. Kemudian BIN serta yang lain juga begitu.