Perseteruan itu terkait kepemilikan lahan seluas hampir 3.800 hektar yang kini ditanami tanaman kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) .
Terbaru, pada Minggu 3 September 2023 lalu terjadi upaya pendudukan paksa diakhiri dengan pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby.
Kasus pengerusakan lahan tersebut juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis 7 September 2023 oleh Bina Impola Sitohang SH selaku kuasa hukum PT SKB.
Pihak Gorby berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.
BACA JUGA:Hanya Dibayar Rp230 Ribu Per Hektar Setiap Tahun, 1.600 Petani Plasma Sawit Alami Dilema
Terkait pembatalan itu dari pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan sampai saat kini.
Saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tersebut Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Personel Polri dari Kesatuan Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu.
Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah.
Hal ini jelas tidak diinginkan oleh PT SKB, seperti yang ditegaskan Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan dari owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kemas HA Halim Ali.
BACA JUGA:Petani Sawit di Prabumulih Dapat Bantuan Sarpras, 100 Hektar untuk 1 KUD
"Beliau menitipkan pesan kepada pekerja kebun dan karyawan PT SKB yang ada di sana untuk tetap tenang. Dan jangan sampai terpancing dengan segala macam upaya provokasi. Meski sampai saat ini dari pihak Gorby masih terus melakukan pengerusakan dan upaya pendudukan lahan," sebut Bina saat dikonfirmasi, 12 September 2023.
Dia mengungkapkan, Gorby rupanya juga mengajak serta ratusan warga sekitar lokasi untuk melakukan pengerusakan kebun sawit itu dengan menggunakan dua unit Excavator dan satu unit dozer.
"Klien kami sangat menyayangkan terjadinya pengerusakan lahan kebun sawit miliknya oleh Gorby. Terlebih kami juga mempertanyakan kehadiran dari puluhan personel TNI dan Brimob yang dipersenjatai lengkap di lokasi tersebut," ungkap Bina Impola Sitohang SH, kepada awak media, Selasa sore.
Terpisah, kuasa hukum PT Gorby, Adv Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan oleh PT SKB soal pembatalan HGU hal itu merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:Petani Senang, Harga TBS Kelapa Sawit Masih Stagnan Rp1.580 Per Kilogram
Pasalnya, selama ini kliennya terang Sofwan mendapatkan keterangan operasional tambang batubara milik PT Gorby kerap kali mendapatkan gangguan.