"Perbuatan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap atau melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
Lalu kepada seluruh masyarakat selalu berhati hati saat berkendara di jalan sepi serta bila butuh bantuan polisi silahkan kirim ke WA 110. (*)