PALEMBANG, SUMEKS.CO - Korban investasi bodong melalui aplikasi FEC, satu per satu mulai dipanggil tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa 12 September 2023.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan, indikasi awal dari kasus tersebut mirip dengan skema ponzy.
“Para korban ditawarkan produk dan jasa yang tidak jelas namun mengiming-imingi keuntungan yang tak masuk akal,” ujar AKBP Bagus.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan harian yang menggiurkan.
“Dalam penanganan investasi bodong melalui aplikasi FEC ini kita membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit Indagsi, Perbankan dan Subdit Siber,” bebernya.
Sebagai ketua tim adalah AKBP Bagus. Dia menyebut jika korban penipuan ini telah melapor ke Polda Sumsel pada Senin 11 September 2023.
Tim penyidik menerapkan pengenaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menambahkan, yang dipanggil baru satu orang korban namun sedikitnya 10 orang yang mengaku menjadi korban.
Mereka baru mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa 12 September 2023 siang hingga sore.
Rata-rata korban mengaku mengalami kerugian berkisar jutaan bahkan ada puluhan juta.
Salah seorang korban berinisial GJ (36), asal Kota Palembang yang mengaku mengalami kerugian Rp50 juta.
"Saya diajak mentor, saya download aplikasinya dari playstore. Awalnya sesuai janji dan bisa dilakukan setiap hari. Tapi semakin hari semakin tidak jelas dan baru sadar saya menjadi korban penipuan," ungkapnya.(*)