Kelima, mungkinkah bisnis FEC sebagai penghasil uang dengan cara mudah, hingga FOMO mencari peluang dengan memanfaatkan platform online tersebut.
Sebetulnya ada cukup banyak platform yang benar-benar membayar.
“FEC Indonesia ini terbilang masih belum jelas, oleh karena reputasi bisnisnya belum benar-benar teruji dalam hal investasi dan lain sebagainya,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut dan harap masyarakat, menurutnya pihak Kepolisian tidak harus menunggu terlebih dahulu masuknya laporan polisi dari masyarakat/korban yang telah mengalami kerugian.
BACA JUGA:Instaperfect Beauty Forward Berkolaborasi dengan Guardian Palembang Icon
“Ini agar tidak meluas dan menimbulkan kegaduhan dan kerugian yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Jika ada alasan pihak FEC tidak dapat/belum bisa melakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak, maka itu bohong besar.
Modusnya para mitra FEC biasanya diminta setor dana lagi untuk bayar pajak agar bisa tarik keuntungan.
“Itu tidak logis dan tidak ada hubungannya belum bayar pajak dengan kepentingan menarik keuntungan dari investasi,” cetusnya.
Orang-orang yang harus dipintai tanggung jawab hukum atau orang-orang yang ada dibalik FEC ini bisa saja dijerat dengan UU ITE dan atau UU TPPU (selain pidana Tipu Gelap dalam KUHP).
“Polisi harusnya sudah bisa melakukan tindakan hukum segera tanpa perlu menunggu laporan polisi dari korban terlebih dahulu atau tanpa perlu membuktikan adanya tindak pidana asalnya (predicate crime) terlebih dahulu (baca Putusan MK 77/2014),” paparnya.
Kata Ricky, kasus ini bukan delik aduan. Tapi delik biasa. Polisi dapat saja segera bergerak menindaklanjuti fenomena yang terjadi di ruang publik saat ini.
Terlebih kasus ini telah membuat gaduh di masyarakat. Jumlah korbannya pun terbilang banyak dan meluas sampai ke berbagai provinsi di Indonesia. (*/ril/air)