MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebanyak 393 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muara Enim, geruduk kantor Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Senin 11 September 2023.
Kedatangan ratusan anggota Sat Pol PP itu guna meminta agar bisa diangkat sebagai ANS maupun PPPK. Pasalnya, petugas penegak perda ini merasa di anak tirikan dan tidak diperhatikan oleh Pemkab Muara Enin, sedangkan beberapa daerah lain berani dan bisa mengusulkan kuota untuk pengangkatan ASN atau PPPK dan sudah dilantik.
Dalam tuntutannya, para anggota satpol pp dari 22 Kecamatan meminta Pemkab Muara Enim, untuk bisa memprioritaskan penerimaan PPPK ataupun PNS dari kalangan PolPP.
Penerimaan tersebut diminta melalui jalur khusus tanpa tes dan semua lulusan sarjana maupun SMA.
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Babel Ikuti Pembentukan Agen Informasi Pemasyarakatan
Kasat PolPP Kabupaten Muara Enim Ahmad Mussadeq, mengatakan bahwa Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim saat ini sedang berjuang untuk bisa menjadi PPPK atapun pns di Kabupaten Muara Enim.
"Semuanya ada 393 orang dari 22 Kecamatan ikut aksi disini dan didapati kesimpulan bahwa BKPSDM akan berusaha memperjuangkan untuk mengusulkannya di 2024 ini," ujarnya.
Lanjut mantan Camat Gelumbang ini, hampir setiap tahun formasi yang diperuntukkn bagi Sat Pol PP tidak ada.
"Untuk itu kami perjuangkan disini untuk 2024 ini," terangnya.
BACA JUGA:Pelaku Laga Gladiator Divonis Ringan, Ibu Korban Ngamuk di Ruang Sidang: Dimana Keadilan Buat Kami!
Sementara itu, Plt Asisten III H Rinaldo SSTP MSi, mengatakan bahwa apa yang diminta merupakan hal yang sangat wajar dan memang dialami secara nasional.
"Mamang ada aturan yang tidak bisa mengusulkan sebagai PPPK karena sudah diupayakan namun tidak tembus, untuk PNS itu asa satu di 2021 lalu jadi dengan jumlah yang saat ini sangat wajar kalau sat pol pp ini ingin diangkat sebagai ASN," tuturnya.
Oleh karena itu, dilakukan kesepakatan bahwa untuk 2024 akan diusulkan formasi bagi satpol PP.
"Tapi kami hanya bisa sebatas mengusulkan karena itu kewenangan pusat, kita bukanlah negara dalam negara, semua memang ada mekanismenya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Peduli Stunting, Datangi Puskesmas Berikan Pendampingan