Petani Sawit Inginkan Pemkab OKI dan Penegak Hukum Turun ke Lokasi, Ada Apa?

Senin 11-09-2023,18:10 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah petani sawit asal Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mendatangi kantor Pemkab OKI, Senin 11 September 2023 siang. 

Kali ini, kedatangan para petani untuk mengikuti rapat bersama permasalahan 758 Surat Hak Milik (SHM) perkebunan kelapa sawit masyarakat (Plasma) di Desa Balian yang selama ini diklaim oleh oknum-oknum tertentu.

Salah satu petani Sarjilan mengatakan, dalam rapat bersama yang dilakukan tadi menghasilkan keputusan jika pihak pemerintah tetap menegaskan bahwa hak kepemilikan atas plasma tidak ada perubahan. 

"Tadi kami mengikuti rapat, dalam rapat bahwa lahan plasma sawit ini memang sah milik kami sesuai dengan 758 SHM yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat melalui ketetapan SK Bupati OKI pada tanggal 21 April 2009 silam," terang Sarjilan. 

BACA JUGA:Petani dan Penyuluh Pertanian Garda Terdepan, Bisa Lebih Tingkatkan Hasil Pertanian

Menurut dia, dari hasil rapat yang telah dilakukan, para petani sawit plasma Desa Balian merasa puas.

Namun untuk tindakan nyata masih belum dirasakan.

"Rapat yang dilaksanakan ini cukup puas. Tetapi untuk ketetapan di fisik ataupun di kebun kami belum pernah menikmati, jadi kami belum merasakan kepuasan yang sesungguhnya," tegasnya.

Masih kata Sarjilan, para petani lainnya di Desa Balian sangat berharap kepada pemerintah daerah dan penegak hukum dalam waktu dekat ini untuk turun langsung melakukan pengamanan.

BACA JUGA:Petani dan Penyuluh Pertanian Garda Terdepan, Bisa Lebih Tingkatkan Hasil Pertanian

Ini dilakukan supaya seluruh petani dapat melakukan aktivitas di lahan sesuai perlindungan hukum penuh.

"Kami sangat berharap dalam aktivitas keseharian kami baik dilingkup keamanan Desa maupun perkebunan. Tentunya kami tetap meminta jaminan penuh kepada penegak hukum untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petani sawit plasma," ujarnya. 

Lanjutnya, dengan cara menerjunkan secara langsung personil penegak hukum di lahan sawit. Untuk memfasilitasi aktivitas di kebun milik sendiri. 

Dikatakan Sarjilan, dalam rapat menyebut bilamana terdapat ketidakpuasan dari pihak-pihak klaim atau yang bersangkutan, maka bisa mengajukan ke pengadilan.

BACA JUGA:Aksi Demo Warga Melayu Tolak Relokasi Rempang Galang di Kantor BP Batam Berujung Ricuh, Pecah Aksi Lempar Batu

Kategori :