"Hasil yang ditentukan tetap satu poin yaitu apabila ada ketidak kepuasan dari pengklaim. Maka mereka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan mengatakan, dalam rapat telah dijelaskan bahwa Pemkab OKI sesuai dengan administrasi yang sudah selesai.
Masih kata dia, bilamana nantinya ada pihak yang berkeberatan terkait persoalan lahannya maupun sertifikat. Segera selesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Jadi bilamana ada pihak-pihak yang berkeberatan (pengklaim) soal lahannya atau sertifikatnya. Itukan bisa di perdata kan lewat PTUN," tegasnya.
Ketika disinggung mengenai pemilik sah apakah sudah dapat melakukan aktivitas memanen kembali di lahan miliknya.
Dedy menyebut memang prinsipnya pemilik lahan yang sah yang dapat mengelolanya.
"Jadi sebenarnya kita mendorong kedua belah pihak menjaga situasi kondusif. Kita berharap seandainya terjadi kesepakatan ada negosiasi, ya silahkan saja," pungkasnya. (*)