Juga menyusun surat Laporan Informasi (LI) ke Polda untuk meminta penindakan dan penegakan hukum di daerah bagi para pelaku pengumpul dana di daerah/mentor.
Praktisi hukum sekaligus pengacara publik Indonesian Police Watch (IPW), Ricky MZ SH CPL mengaku sudah berkomunikasi dengan para korban FEC di Sumsel.
“Banyak yang mengeluhkan tidak bisa menarik dana mereka,” bebernya.
Menurutnya, ada beberapa fakta yang dapat dijadikan indikator. Pertama, bisnis yang dijalankan oleh PT FEC belum/tidak terdaftar di OJK.
Kedua, satgas PAKI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), pada 6 September 2023 telah mencabut izin usaha FEC.
Pencabutan karena FEC bekerja tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Ketiga, FEC bukan dari Indonesia.
FEC merupakan e-Commerce aplikasi yang berasal dari Amerika Serikat. Yang mana sistemnya juga berbeda, dan yuridiksi penyelesaian sengketa bisnisnya juga berbeda.
“Tunduknya mereka terhadap Indonesia juga menjadi spekulasi dalam penyelesaian hukum jika terjadi scam,” ulasnya. Keempat, tidak terdapat di Play Store.
Walaupun terdaftar di PlayStore tidak jadi jaminan amannya sebuah aplikasi, tapi setidaknya ini juga dapat jadi indikator.
Kelima, mungkinkah bisnis FEC sebagai penghasil uang dengan cara mudah, hingga FOMO mencari peluang dengan memanfaatkan platform online tersebut.
Sebetulnya ada cukup banyak platform yang benar-benar membayar.
“FEC Indonesia ini terbilang masih belum jelas, oleh karena reputasi bisnisnya belum benar-benar teruji dalam hal investasi dan lain sebagainya,” sebutnya.