SUMEKS.CO, PALEMBANG – Kedua pelaku pembunuh Adik Bupati Muratara minta maaf saat rilis kasusnya di Polda Sumsel.
Tapi 2 pembunuh adik bupati Muratara itu tampak berusaha menghindari supaya tak dijerat ‘perencanaan’ saat melancarkan aksinya.
Sebab, jika terbukti ancaman hukuman mati sudah di depan mata.
Kedua pelaku kompak mencuatkan ‘emosi sesaat’ saat kejadian itu.
BACA JUGA:Polda Sumsel Beberkan Motif Pelaku yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara, Dijerat Hukuman Mati
Tersangka Arwandi bahkan membantah aksi kejinya berkaitan dengan Pilkades di desa Belani bulan depan, Oktober 2023. Begitu juga kakaknya Ariansyah.
Padahal, proyek desa yang dikerjakan Arwandi dan Ariansyah selama ini tentu kaitannya dengan kebijakan di desa itu.
“Aku sakit hati diusir,” kilah Arwandi
Bahkan Arwandi mengaku saat diusir dari rapat itu sempat ditampar salah satu korban, yaitu Deki.
Arwandi mengaku berhak ikut rapat itu sebab selama ini bekerja untuk moving alat berat untuk rig perusahaan itu.
Seperti diberitakan, Polda Sumsel merilis dua tersangka pembunuh M. Abadi (46), adik kandung Bupati Muratara H Devi Suhartoni.
2 bersaudara Arwandi (28) dan Ariansyah (35), terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH, Jumat sore, 8 September 2023.