Banner Pemprov

Polisi Tangkap Kurir Sabu dari Sumbar, BB Dibuang Saat Dikejar, Bisa Diancam Seumur Hidup

Polisi Tangkap Kurir Sabu dari Sumbar, BB Dibuang Saat Dikejar, Bisa Diancam Seumur Hidup

Alternatif:Kurir narkotika lintas provinsi ditangkap di Lubuk Linggau setelah mencoba membuang barang bukti sabu 6,85 gram. Polisi dalami jaringan peredaran.--

Kurir Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuk Linggau, Sempat Buang Barang Bukti

LUBUK LINGGAU, sumeks.co-  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pria berinisial MR (26), kurir narkotika asal Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa (17 Maret 2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangannya.

Dan Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MR tidak lama kemudian.

Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram.

BACA JUGA:2.361 Personel Disiagakan, Kapolda Sumsel Tekankan Pospam Aktif Layani Pemudik

BACA JUGA:Kapolres OKI Pimpin Khataman Al Quran Ramadhan di Masjid Al Faruq, Perkuat Iman Personel

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan serta satu buah jam tangan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang disita penyidik.

Polisi menduga kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, mengingat asal pelaku dari Sumatera Barat dan penangkapan dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: