SUMEKS.CO – Apa dasar hukum bahwa 20 persen dari Dana Desa itu harus digunakan untuk ketahanan pangan, dan salah satunya mengatasi stunting?
Sebanyak 20 persen dari Dana Desa itu harus digunakan untuk mendorong ketahanan pangan nasional.
Itu dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Palembang akhir tahun lalu.
Sebanyak 20 persen pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan.
Disampakan saat Seminar Desa Relevansi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP), dalam menekan kemiskinan dan Penurunan Angka Stunting di Palembang,
Dasar hukumnya, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022.
Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.
Jika desa mampu bekerja maksimal dan optimal maka desa dapat menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Apalagi, kata menteri, 91 persen wilayah pemerintahan di Indonesia itu ada di desa.
Sedangkan dari sisi kependudukan, 71 persennya ada di desa.
Jadi membangun desa sama halnya dengan membangun sebagian besar sumber daya manusia (SDM) secara nasional.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Lydia Kurniawati, mengatakan, penangganan stunting jadi fokus dalam APBN juga.