Bantuan dapat dibelanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan, besaran nilai bantuan dan atau intervensi dari pihak manapun.
Untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan lamanya antrian, pemerintah desa/kelurahan dapat menyusun jadwal pengambilan berdasarkan berdasarkan dusun/RW/RT dengan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh kantor pos. *