Ini 87 Wilayah Kabupaten/Kota yang Terima Bansos BNPT Rp900 Ribu Periode Juli-September 2023

Rabu 06-09-2023,18:36 WIB
Reporter : Indra
Editor : Zeri

Jika telah dipastikan menerima saldo, terdapat 3 cara pengambilan bantuan seperti di kantor Desa atau kantor Kelurahan.

Dapat juga langsung ke kantor Pos,dan apabila KPM saat keadaan sakit makan saldo bantuan akan diantar langsung ke rumah atau door to door.

Perlu dicatat juga, nantinya setelah proses penyaluran bantuan nantinya ada proses foto geoteging rumah KPM yang dilakukan oleh petugas dari kantor. 

Saat ini kantor pos sudah melakukan proses penjadwalan sebelum undangan disalurkan kepada KPM. 

BACA JUGA:CUAN Lagi, UANG GRATIS Rp500 Ribu dari Pemerintah Cair, Via Bank BNI, Alhamdulillah Bansos PKH 3 Dikucurkan

BPNT sembako ini memang menjadi salah satu program unggulan dari Kemensos RI.

Pada tahun ini, Kemensos kembali hadirkan BPNT bansos kepada 18,8 juta fakir miskin di Indonesia.

Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 3000 ribu per bulan atau Rp 900 ribu pertiga bulan. 

Setelah mendapat surat undangan, petugas dari Desa/kelurahan akan melakukan verifikasi terkait layak tidaknya KPM menerima bantuan.

BACA JUGA:Waduh! 10.646 Warga Miskin di Kota Palembang Belum Tersentuh Bansos, Bakal Diverifikasi Validasi Tahun 2024

Setelah KPM yang diverifikasi dinyatakan layak akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga asli. 

Sedangkan, pada KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga.

Namun namanya harus tercantum dalam satu kartu keluarga dan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga asli kepada petugas kantor pos.

Saldo bantuan BPNT yang disalurkan ini  hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur mayur, dan buah. 

BACA JUGA:Siap-Siap! 5 Bansos Ini Segera Dicairkan Pemerintah Pada Bulan Juni Ini, Jangan Sampai Ketinggalan Infonya

Sangat dilarang untuk membeli kebutuhan yang tidak penting seperti, minuman keras, rokok, dan barang-barang yang dilarang berdasarkan undang-undang.

Kategori :