Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

Selasa 05-09-2023,15:53 WIB
Reporter : Fadli
Editor : rappi

Atas perbuatannya tersebut, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.(*)

 

Kategori :