“Ini kan belum jelas juga. Klien kita ini melanggar di mananya. Jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hendri sempat tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan deposito KONI Sumsel.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak pagi kemarin.
Selain HZ, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Antara lain IN, Direktur CV Rildo Sapta Cipta, BHH dan Direktur CV Dona Jaya, B.
“Malam ini (tadi malam), tim penyidik sudah menetapkan Hendri zainudin sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan karena masih menganggap tersangka kooperatif,” jelasnya.
Penyidik menilai, tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Dalam pemeriksaan kemarin, ada puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepada Hendri.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?
“Karena sudah ditemukan bukti yang cukup, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan agendakan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua pengurus KONI Sumsel sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sumsel.
Mereka, Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Keduanya sama-sama balon caleg. Suparman dari Perindo dan Akhmad Thahir dari Nasdem.
Ada pun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih Rp5 miliar. (nsw)