“Kami terus melakukan edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat terkait jasa keuangan,” papar dia.
Pihaknya hanya memperkenankan platform pinjol legal untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna jasa, serta tidak menawarkan produk layanan melalui whatsapp atau media komunikasi pribadi lainnya.
“Jika masyarakat masih ragu mengenai legalitas entitas, maka dapat menghubungi call center OJK 157 atau WA 081 157 157 157,” bebernya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pinjol PIK
Salah satu nasabah pinjol, Ian kapok untuk meminjam online lagi.
“Kalau syaratnya sih mudah hanya KTP. Penawarannya juga banyak di online. Berapa minta langsung cair. Tapi kemarin sempat telat mencicil langsung di teror,” keluhnya.
“Dan yang meneror bukan orang pinjol saja, tapi beberapa teman atau keluarga saya menyampaikan mereka mendapatkan pesan. Yang isinya meminta saya membayar cicilan pinjol. Saya jadi malu,” pungkasnya. (yun)