BACA JUGA:Mengkonsumsi Mentimun Sebelum Tidur Bisa Menurunkan Berat Badan, Benarkah?
Selain menggelar penyuluhan narkoba kepada warga binaan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga aktif melakukan test urine tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga kepada jajaran pegawai.
Hal ini tentunya bertujuan untuk memeriksa apakah ada indikasi warga binaan maupun pegawai menggunakan barang terlarang tersebut.
“Kanwil Kemenkumham Sumsel secara tegas tidak akan mentolerir bagi siapa saja yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan dapat diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat hingga diproses secara hukum jika kedapatan menggunakan barang terlarang tersebut. Hal ini sebagai komitmen Kemenkumham dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melaksanakan rehabilitasi kepada 520 orang WBP.
BACA JUGA:Pecinta Drama Korea, Ini 3 Rekomendasi Series On Going yang Wajib Masuk List Tontonan
Terdapat 4 (empat) UPT yang dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
“Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan,” jelas Kakanwil.
Disamping itu, Ilham mengatakan program rehabilitasi ini bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah Lapas dan Rutan lainnya.(*)