KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Petugas dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menyisir Kelurahan dan Desa di Kecamatan Kayuagung.
Petugas BPPD melakukan penyisiran dalam pemutahiran data piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dimana penyisiran oleh petugas BPPD OKI telah dimulai sejak Juli 2023 lalu.
Dikatakan Kepala BPPD Kabupaten OKI Suhaimi AP, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Septariadi SE, penyisiran yang dilakukan petugas adalah bertujuan untuk menvalidasi data sehingga bisa memfokuskan dalam penagihan piutang.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bangka Belitung
Maka dengan begitu, bisa dibayar oleh penunggak dan akhirnya bisa menjadi PAD Kabupaten OKI. Tetapi bukan serta merta penghapusan hutang bagi penunggak PBB.
"Adanya penyisiran pemutahiran data piutang PBB kepada masyarakat baik di Kelurahan dan Desa agar bisa diketahui berapa banyak penunggak PBB yang bisa dilakukan penagihan nantinya," ujar Septa, kepada SUMEKS.CO, Jumat 1 September 2023.
Dijelaskan Septa, dalam penyisiran pemutahiran data piutang PBB dilaksanakan hingga akhir September. Dengan jumlah sebanyak 11 Kelurahan dan 14 Desa di Kecamatan Kayuagung.
Mengenai teknik penyisiran, diungkapkan Septa, bukan ke rumah warga satu persatu tetapi menyisir ke rumah RT di Kelurahan dan Desa-desa setempat.
BACA JUGA:WAW! Usaha Ternak Jangkrik Bisa Raih Omset Jutaan Rupiah Per Bulan, Gimana Caranya?
Dengan melalui teknik wawancara dan mencocokan administrasi rumah yang bersangkutan.
"Dari penyisiran ini lah diketahui setiap rumah warga masuk dalam ketegori apa. Misalnya aktif dan sebagai nya. Yang jelas dapat diketahui bisa ditagih untuk tunggakan PBB nya atau tidak," terangnya.
Lalu, lanjutnya, setelah diketahui hasil pemutahiran data piutang PBB dan untuk penagihan dilakukan oleh bidang penagihan.
Penyisiran yang dilakukan ke Kelurahan dan desa-desa dalam pemutahiran data piutang PBB yaitu 5 tahun kebelakang dilakukan validasi piutang PBB P2 perkotaan dan Pedesaan.