Sementara, laporan polisi korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas perkara Penggelapan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
Saat ini laporan pelapor sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim Polrestabes Palembang.(*)