Terdakwa Aryani membenarkan jika sebagian minyak dari dirinya.
“Saya pesan minyak dari Sekayu, setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO),” jelasnya.
Dari pengakuan terdakwa, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter.
“Saya dapat untung hanya 200 perak per liter, selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran. Uangnya habis untuk makan sehari-hari,” terangnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Jumat, 28 April 2023 anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat.
TKP-nya di di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT.031 RW.010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.
Ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng dalam lokasi tanah yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak ilegal.
Terdakwa Aryani berhasil ditangkap sedangkan Efendi, Yogi (DPO) dan Deni masih DPO.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek.
Di dalam pekarangan dan didapati 2 (dua) buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby tank.
Kemudian ada 3 ( tiga) buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani, saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa telah lama mengenal ketiga temanna yang buron itu.
Mereka, akunya, sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM jenis solar industri.