Waduh, Gara-gara Tanaman Terlarang, Pria di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis 31-08-2023,15:45 WIB
Editor : Rahmat

Nano Romansag disangkan  melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, sebagaimana pasal  111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tenyang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.(*)

Kategori :