SUMEKS.CO, PALEMBANG - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan David alias Kadapi kandas.
Ini menjadi upaya hukum terakhir yang dapat diambil David, setelah banding, dan kasasinya juga ditolak.
Bandar narkoba kelas kakap ini tetap dihukum penjara seumur hidup.
Putusan ini menguatkan vonis hakim pengadilan negeri (PN) Sekayu. Sesuai putusan No.539/Pid.Sus/2017/PN Sekayu, Muba.
BACA JUGA:Begini Penampakan Mobil-Mobil Mewah Milik Selebgram Palembang yang Disita di Polda Lampung
Upaya hukum PK suami selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS) itu kandas di Mahkamah Agung, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.
Majelis hakim MA menolak permohonan PK David dan David tetap dihukum penjara seumur hidup.
Namun David tak lantas patah semangat. Dia terus memperkaya istrinya, mentransfer miliaran uang haram, hasil perdagangan narkoba jaringannya.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung Karena Kasus Narkoba Miliki Bangunan Indomaret?
David tetap mengontrol jaringan narkobanya dari balik jeruji penjara.
Informasi dihimpun sumeks.co, David sempat di penjara di Lapas Narkoba, Serong, Banyuasin, Sumsel.
Namun informasinya dia sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan 2 bulan lalu.
Sebelumnya, penangkapan selebgram Palembang Adelia Putri Salma (APS) dalam jaringan narkoba internasional, membuat heboh Palembang dan dunia maya.
Berbagai akun platform media sosial (medsos) miliknya, jadi buruan awak media.