SUMEKS.CO - Oknum Kabid Dinsos Prabumulih sudah ditetapkan jaksa penyidik Kejari Prabumulih sebagai tersangka.
Inspektorat Pemkot Prabumulih membantah kalau pihaknya disebut kecolongan dalam kasus dugaan korupsi dana e-warung ini.
Menurut Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM pihaknya sudah melakukan audit terhadap e-warung ini.
“Kita sudah berikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan,” tegasnya.
Dengan ditetapkan tersangka maka pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu, termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.
Dalam kasus ini sudah 15 orang saksi diperiksa jaksa Kejari Prabumulih dalam kasus e-warung di Dinas Sosial Prabumulih.
Jaksa baru tetapkan satu orang tersangka, yaitu oknum Kabid Dinsos Prabumulih.
Siapa lagi tersangka yang bakal menyusul?
Kajari Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik.
Mengamankan sejumlah dokumem yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Ditanya soal berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Roy menegaskan bahwa tersangka M menerima ratusan juta yang bukan haknya.
Siapa lagi tersangka selain M?