Emosi Ditagih Hutang, Pelaku Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia

Senin 21-08-2023,12:46 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaku M Yusuf (40) warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus mendekam di dalam sel tahanan

Pasalnya, Yusuf telah melakukan penusukan terhadap korban Tino Karno (34) warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga menyebabkan korban meninggal dunia

Perbuatan pelaku ini terjadi pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB, di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang OKI. 

Bermula dari korban mendatangi pelaku hendak menagih hutang. Pelaku belum bisa membayar dan korban merasa tidak senang.

BACA JUGA:Dibandrol Rp2 Jutaan, Yuks Intip Dulu Kelebihan dan Kekurangan Tablet Nokia T20

Kemudian korban secara tiba-tiba memukul pipi kiri pelaku satu kali, kemudian pelaku mendekati korban. 

Pada saat korban melempar pelaku dengan helm. Pelaku menangkis dan mengenai tangannya. Karena merasa sakit, kemudian timbul niat pelaku untuk membalas.

Dimana pelaku menyimpan senjata tajam di saku celana. Lalu pelaku mengambil sajam dan mengejar korban. 

Korban mundur melihat pelaku membawa sajam hingga terjatuh ke tanah.

BACA JUGA:Ogan Ilir Berjaya Sabet 2 Juara Lomba Perahu Bidar, Pemkab OI Urutan ke-3 dan Pemdes Soak Batok Juara Satunya

Lalu pelaku langsung menikam korban tiga kali ke arah dada. Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal, menjelaskan, pelaku ini mempunyai hutang dengan korban. Rupanya pelaku tidak senang ditagih hutang oleh korban. 

"Pada saat kejadian itu karena tidak senang ditagih lalu korban memukul. Kemudian membuat pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang. Tapi korban menghindar dengan belari," ujar Kasat Reskrim, Senin 21 Agustus 2023.

Saat korban berlari, rupanya korban terjatuh. Saat terjatuh itulah pelaku langsung menusuk tubuh korban sebanyak 3 kali dengan pisau yang digunakan pelaku. 

BACA JUGA:Tim Itwasum Polri Audit Kinerja Satker dan Satwil Polda Sumsel Tahap II

Kategori :